Jangan Anggap Remeh Legalitas Bangunan
Banyak perusahaan berfokus pada pengembangan fisik dan operasional, namun lupa bahwa legalitas bangunan adalah fondasi penting bagi kelangsungan bisnis. Salah satu bentuk legalitas yang kini wajib dimiliki adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Sejak diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021, bangunan yang dibangun tanpa PBG dianggap tidak sah secara hukum. Ini berlaku untuk bangunan baru, renovasi besar, maupun perubahan fungsi bangunan.
Ancaman dan Sanksi yang Bisa Dihadapi
Berikut beberapa risiko nyata yang mengintai perusahaan jika tetap beroperasi tanpa PBG:
⚠️ 1. Sanksi Administratif
-
Peringatan tertulis
-
Penghentian sementara kegiatan pembangunan
-
Denda administratif
🏚️ 2. Pembongkaran Bangunan
Dalam kasus pelanggaran berat, pemerintah daerah berhak memerintahkan pembongkaran bangunan.
🚫 3. Penolakan Terbitnya SLF
Tanpa PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak dapat diterbitkan. Akibatnya, operasional bangunan tidak bisa dianggap sah.
💼 4. Kehilangan Akses Terhadap Layanan Bisnis
Bank, investor, dan instansi pemerintah akan menolak properti yang status hukumnya tidak jelas — termasuk bangunan tanpa PBG.
⚖️ 5. Risiko Sengketa Hukum
Bangunan tanpa PBG rentan terhadap gugatan dari pihak ketiga, termasuk masyarakat sekitar atau lembaga hukum.
Perlindungan Hukum Dimulai dari PBG
Memiliki PBG bukan hanya soal “izin membangun”, tapi bentuk kepatuhan terhadap tata ruang, keselamatan konstruksi, dan regulasi pemerintah. Legalitas ini akan memberikan ketenangan, terutama dalam jangka panjang.
Konsultasikan Sebelum Terlambat
Banyak perusahaan akhirnya harus mengeluarkan biaya lebih besar karena mencoba mengurus perizinan setelah bangunan selesai atau bahkan ketika masalah muncul. Sibest Consulting hadir untuk membantu Anda mencegah masalah sejak awal, bukan hanya menyelesaikannya ketika sudah terlambat.